Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme yang dijalankan perguruan tinggi untuk menjamin mutu tridharma secara berkelanjutan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Proses ini diawali dengan penetapan standar mutu minimal mengacu pada SN-Dikti dan standar internal yang melampaui SN-Dikti, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan sesuai standar melalui pedoman, POB, dan instruksi kerja yang berlaku. Selanjutnya dilakukan evaluasi melalui audit mutu internal, monitoring, dan survei untuk menilai ketercapaian standar, kemudian hasilnya digunakan dalam pengendalian melalui tindakan korektif dan pencegahan atas ketidaksesuaian. Akhirnya, perguruan tinggi melakukan peningkatan standar mutu secara berkelanjutan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tuntutan global, sehingga tercipta budaya mutu yang konsisten dan berorientasi pada continuous improvement.